Hukum Negeri : Ditabrak Polwan, Dipenjara Pula

| |
Ultrabook Notebook Tipis Harga Murah Terbaik | Seandainya Saya Menjadi Anggota DPD RI

Hmm, melanjutkan kebiasaan rutin setiap hari yakni mencari-cari informasi dan artikel fresh dan menarik untuk kemudian dibagikan kepada pembaca blog ini, saya menemukan satu lagi berita terbaru yang nampaknya wajib disimak. Berita yang satu ini bukan tentang artis atau gosip melainkan tentang keadaan yang bisa dibilang masih ada sangkut pautnya dengan permasalahan hukum di Negeri ini. Selaku blogger yang suka berbagi informasi tentang apa yang saya dapatkan, sayapun bagikan informasi tersebut kepada sobat-sobat semua.


JAKARTA- Beginilah fakta hukum ketika menyangkut aparat penegak hukum. Meski menabrak warga, seorang anggota polwan bisa memenjarakan korbannya. Ini yang dialami Ibnu Yunianto, Kepala Biro Jakarta Jawa Pos.

Peristiwa bermula beserta keluarganya, Ibnu menjadi korban kecelakaan karena ditabrak oleh Nina Mahadianti, seoranganggota Polwan. Namun buntutnya, ia diperiksa polisi dalam kasus dugaan penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ibnu, Kepala Biro Harian Umum Jawa Pos di Jakarta, ini, dijerat pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka ringan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Ibnu sempat ditahan di Mapolsek Ciputat dan lalu dipindahkan ke Mapolres Jakarta Selatan (Jaksel).

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa insiden yang menimpa Ibnu bermula saat ia mengendarai sepeda motor bersama istri dan dua anaknya di Jl Cireundeu, Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (9/7) sekira pukul 14.00 WIB. Ibnu, yang berjalan dari arah Lebak Bulus, hendak berkunjung ke Restoran Hoka-hoka Bento.

Saat akan menyeberang, Ibnu memperlambat sepeda motor Supra X yang dikendarainya dan berhenti di dekat pembatas jalan. Ibnu dan istrinya, Dhian Harnia, memberikan isyarat kepada pengendara lain dari arah berlawanan untuk meminta kesempatan menyeberang. Ibnu pun kembali memutar gas saat kendaraan lain sudah berhenti.

Namun, tiba-tiba Nina Mahadianti yang mengendarai Honda Vario dengan kecepatan tinggi melewati mobil yang tengah berhenti. Honda vario itu langsung menabrak motor Ibnu. Akibat peristiwa itu, Dhian mengalami luka-luka dan memar di bahu kiri. Sedangkan kedua anaknya, Ahmad Yusuf (16 bulan) dan Puan (4) terlempar dan wajah Puan menghantam aspal.

Melihat anak dan istrinya kesakitan dan berdarah, Ibnu langsung mendekati Nina yang hendak melarikan diri. Dengan refleks Ibnu melayangkan dorongan ke kepala Nina, yang saat itu masih mengenakan helm full face. "Itu bukan dipukul langsung, hanya dijendul (tampol)," ungkap pengacara Jawa Pos, Imam Safii, Senin (12/7).

Ibnu baru menyadari Nina adalah seorang anggota polwan dengan pangkat Briptu. Ibnu baru menyadari hal itu saat mengobati luka anaknya di toilet Hoka-hoka Bento. Ibnu lalu menghampiri Nina dan mengulurkan tangan untuk meminta maaf. Namun, Nina menolak permintaan maaf dari Ibnu dan sibuk mengirimkan SMS kepada seseorang. Tidak lama berselang, datang Kanitprovost Direktorat Polisi Udara Mabes Polri Iptu Taufik Saleh dan meminta masalah tersebut diselesaikan secara hukum.

Nina kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ciputat. "Nina akhirnya melaporkan Ibnu dengan kasus pemukulan dan Ibnu ditahan di Mapolsek Ciputat," tegas Imam.

Bacaan Terkait:



Diketik Oleh Awank on 7:20 AM. Kategori , , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

banner bottom ads

0 komentar for "Hukum Negeri : Ditabrak Polwan, Dipenjara Pula"

Leave a reply

YM icon