Dilecehkan, Pengacara Tonjok Pengacara !
Dalam dakwaan jaksa,terdakwa Hari Sasongko pada hari jumat 15 pebruari 2008 sekitar pukul 13.15 Wib bertempat dikantor pengacara Jhonny Wahab& Patnert, terdakwa dan korban saling berpapasan didekat tangga lift,lalu terdakwa mengatakan " jangan sok jagoan loe disini " dan dengan tangan kosong memukul pelipis sebelah kiri korban Abdul Salam.
Akibatnya, wajah korban mengalami luka dan berdarah.Setelah korban mengalami hal tersebut,dirinya langsung pergi RS Gatot Subroto untuk Visum dan Berobat.Dari keterangan dr.ABD D janah,korban mengalami pukulan benda tumpul dipelipis sebelah kiri,sehingga mengalami luka dan berdarah.Oleh karena perbuatan terdakwa,jaksa menjerat sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP.
Awalnya kata jaksa,kantor pengacara Ade Yuliawan & Partner tempat kerja antara terdakwa dan korban,mendapatkan kontrak dari PT Balomor Finance.Dimana nilai uang dalam kontrak kerja tersebut yakni Rp 80 juta,namun yang sudah diterima oleh Ade Yuliawan Rp 55 juta,dari uang tersebut Rp 5 juta dibagi untuk Hari dan Abdul masing-masing Rp 1 juta,sementara Ade mendapat Rp 3 juta.Lalu terdakwa Hari merasa kesal,karena didalam kontrak kerja,namanya tercantum, namun tidak diikutsertakan.
source
source



