Lagi, Polisi Ditangkap Saat Nyabu
JAMBI - Seorang anggota Polres Bungo, berpangkat brigadir, tertangkap basah sedang pesta sabu-sabu bersama teman wanitanya di sebuah kafe -warung remang-remang--, di Unit 9 Pelepat, Kabupaten Bungo. Oknum polisi berinisial MI (32) itu digerebek anggota Polres Merangin dalam operasi khusus, Kamis (14/4) lalu, pukul 13.20.
Saat ditangkap, MI dan teman wanitanya yang berinisial NA (29) tak berkutik. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 2,5 ji sabu yang dibungkus plastik, alat hisap sabu (bong) pirek, mancis, dua buah gunting, dan uang senilai Rp 1 juta lebih.
Selain itu, polisi juga berhasil membekuk seorang bandar sabu berinisial MN (30), warga Air Gemuruh, Kabupaten Muarabungo. Belakangan diketahui, Brigadir MI memperoleh barang haram tersebut dari MN.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Bambang Suparsono, melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, saat meninjau tersangka di Mapolresta Merangin, Kamis malam (14/4) lalu, menjelaskan kronologis penangkapan oknum polisi dan teman wanitanya itu. Menurut Almansyah, semula anggota Polres Merangin memperoleh informasi dari warga, adanya transaksi jual beli sabu di kawasan Jalan Lintas Sumatera KM 32.
Berbekal informasi tersebut, anggota Polres Merangin langsung turun ke TKP. Petugas berhasil menangkap tersangka MN di depan rumah makan Saiyo, Jalan Lintas Sumatera KM 32, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Kamis lalu, sekitar 13.00. Saat ditangkap, MN sempat melakukan perlawanan. Namun, bandar sabu itu berhasil dibekuk setelah petugas mengeluarkan tembakan peringatan.
Dari tangan tersangka, kata juru bicara Kapolda Jambi itu, petugas menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,5 jie, senilai Rp 3 juta dalam kantong celana depan sebelah kiri tersangka. Berdasarkan pengakuan MN, petugas kembali bergerak ke Kafe Karmila di unit 9 Pelepat, Kabupaten Bungo.
Rupanya di tempat ini ada oknum polisi berinisial MI sedang pesta sabu bersama teman wanitanya berinisial NA. Selanjutnya, kata Almansyah, kedua tersangka digelandang ke Polres Merangin untuk menjalani pemeriksaan. "Usai membekuk oknum polisi itu, petugas bergerak menuju rumahnya di Muarobungo. Di sana, petugas menemukan dua timbangan elektrik, plastik bekas sabu, bong, dan korek api yang disembunyikan pelaku di belakang rumahnya,"ungkap Almansyah.
Menurut Almansyah, Brigadir MI memang sudah menjadi Target Operasi (TO) Polda Jambi. Saat ini, dia masih diproses di bidang profesi dan pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi. Dua tersangka lainnya juga diproses di Polda Jambi. "Oknum polisi tersebut merupakan TO Polda jambi. Meski hal ini merupakan aib bagi institusi, tapi, kapolda sudah memiliki komitmen untuk menyatakan perang terhadap narkoba. Jadi, meskipun anggota yang terlibat, maka tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 127 UU narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selain itu, kata mantan Kapolres Tanjabtim ini, Brigadir MI akan disidang sesuai dengan kode etik polri. "Kita akan kembangkan penyelidikan tersebut dan oknum anggota sudah dijemput oleh Unit Provost Polda Jambi," tambah Almansyah.
jpnn.com




lagi, pasti dan slalu,
dimana mana juga ky gitu,
so ??
ya mau gimana lagi,
kita ikutin aja cara cara mereka,
:D
Wah..aparatnya aja kayak gini coba..gimana mau negakin hukumm...
bagollum@ wah, jgn ikutin yg buruk2 nya sob,,
mnding ikutin yg baiknya za, toh masih banyak kn polisi yg baik..hwehehe
rachmad@ seharusnya aprat mempunyai tanggung jawab yg lebih besar pda diri n bangsa sob,,
kn mereka sudah dikasih kepercayaan sebagai pengadil bangsa.. :)